Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 17 Nopember 2017 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018
Untuk Bojonegoro/ Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 sebesar Rp 1.720.460.77
Berikut adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018 yang telah di tanda tangani Dr. H. Soekarwo Gubernur Jawa Timur.
Demikian UMK Jawa Timur Tahun 2018, silahkan dishare/bagikan ke temen anda agar mereka juga mengetahui berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2018.